Direktorat Hukum dan Organisasi USU berfungsi sebagai koordinator, perumus, penelaah, pengkaji, dan penata dalam pelaksanaan program pemenuhan target PK, Renstra, dan Program Prioritas di bidang hukum dan organisasi.
Direktorat Hukum dan Organisasi USU dalam menjalankan fungsinya memiliki tugas:
- membuat rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menjabarkan Perjanjian Kinerja, Rencana Strategis, dan Program Prioritas dalam bentuk program kerja dan kegiatan;
- melakukan koordinasi dan merumuskan kebijakan Rektor;
- melakukan penelahaan dalam bidang kajian hukum dan organisasi;
- melakukan koordinasi dan penelahaan nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama;
- menata dan/atau membentuk organisasi menjadi tepat fungsi;
- melakukan pengawasan dan evaluasi organisasi;
- melakukan sosialisasi hukum dan organisasi;
- membuat laporan berkala kepada Rektor; dan
- melaksanakan tugas tambahan lain dari Rektor.